Senin, 09 April 2012

EKONOMI KOPERASI



1. KONSEP KOPERASI 
  •   Konsep Koperasi Barat 
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain : Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan, Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama, Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati, Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. 
  •  Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis. c) Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

 2. LATAR BELAKANG Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”. Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi. * Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut. * Aliran Koperasi Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu : 1. Aliran Yardstick Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. 2. Aliran Sosialis Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui organissi koperasi. 3. Aliran Persemakmuran Menurut aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi” E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yaitu : Cooperative Commonwealth School School of Modified Capitalism The Socialist School Cooperative Sector School 

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari. Para Perintis Rochdale Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain. Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah: Keanggotaan terbuka dan sukarela Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi) Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya Peruntukkan pendidikan’ Kerjasama antara koperasi Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing Belian tunai saja Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain. Nilai dan Prinsip Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 : 1) Keanggotaan sukarela dan terbuka 2) Kawalan Demokrasi oleh Anggota 3) Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi 4) Kebebasan dan Autonomi 5) Pendidikan, Latihan, dan Maklumat 6) Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi 7) Prihatin Terhadap Komuniti SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih. Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari Negara Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah tahun 1925. Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector moneter dan sector riil. 

4. PENGERTIAN KOPERASI Definisi ILO Definisi koperasi yang detail dan berdampak internasional diberikan ILO (International Labour Organization) sebagai berikut: Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking. Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut: Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons) Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required) Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking) Definisi Chaniago Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi Dooren P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut: There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). Definisi Hatta Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan: “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.” Definisi Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong. ekonomi Definisi UU No. 25/1992 Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha (business enterprise) Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi. Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan” Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.  

5. TUJUAN KOPERASI Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. 

6. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia) 1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender. 2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis. 3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini : • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. • Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi. • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota. Referensi : 1. http://nulisonline.wordpress.com/2009/12/30/sss/ 2. http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html 3. http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/ 4. http://ksupointer.com/pengertian-koperasi 5. http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/latar-belakang-dan-sejarah-perkembangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar