1. KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif
dalam Konsep Koperasi Barat antara lain : Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan, Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama, Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati, Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai
cadangan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis. c) Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2. LATAR BELAKANG Pada saat ini dengan globalisasi dan
runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka
gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh
dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi
oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan
pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum
mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi
ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan
tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi
kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan
kaum buruh. Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses
globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah
pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di
Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi
melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar
koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian
Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam
suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa
yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi
(ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”. Pada tahun
1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris
dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative
Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan
nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang
terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena
kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program
bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua
adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan
saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada
prinsip dan nilai dasar koperasi. * Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran Koperasi Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system
perekonomian dan ideology bangsa tersebut. * Aliran Koperasi Berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah,
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu : 1. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran
ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. 2.
Aliran Sosialis Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rekyat lebih mudah melalui organissi koperasi. 3. Aliran Persemakmuran Menurut
aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan
merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan
Koperasi” E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
Negara, yaitu : Cooperative Commonwealth School School of Modified Capitalism
The Socialist School Cooperative Sector School
3. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI Koperasi modern yang berkembang lahir
pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi
timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang
konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari. Para Perintis Rochdale Kedai koperasi
yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit
seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari
kedai – kedai runcit yang lain. Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut
menjadi anggota Koperasi tersebut dan mereka juga mempunyai hak dalam
perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
Keanggotaan terbuka dan sukarela Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya Peruntukkan pendidikan’
Kerjasama antara koperasi Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan
agama masing – masing Belian tunai saja Barangan dan layanan yang baik dan
berkualiti Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para
perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai
koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling
berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain. Nilai dan Prinsip Prinsip –
prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September
1995 : 1) Keanggotaan sukarela dan terbuka 2) Kawalan Demokrasi oleh Anggota 3)
Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi 4) Kebebasan dan Autonomi 5)
Pendidikan, Latihan, dan Maklumat 6) Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi 7)
Prihatin Terhadap Komuniti SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada masa penjajahan diberlakukan
“Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para
petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang
Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk
menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman
pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan
yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam
bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para
“priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh
Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih. Tidak lama kemudian,
E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari Negara
Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi
petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan
jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka
pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw
Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Sedangkan
pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan
sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan. Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi
yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk
Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU
Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah tahun
1925. Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12
tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga
sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi yang bergerak di sector moneter dan sector riil.
4.
PENGERTIAN KOPERASI Definisi ILO Definisi koperasi yang detail dan
berdampak internasional diberikan ILO (International Labour Organization)
sebagai berikut: Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end through the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking. Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut: Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined
together) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common
economic end) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan
usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization) Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital
required) Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang
(accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking) Definisi
Chaniago Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi
koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati
demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but
the common principle is that cooperative union is an associaton of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective. Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian
koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). Definisi
Hatta Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan
Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih
sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Beliau mengatakan: “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang
buat semua dan semua buat seorang’.” Definisi Munkner Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
ekonomi Definisi UU No. 25/1992 Definisi koperasi Indonesia menurut UU No.
25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berdasarkan batasan
koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut: Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise) Sebagai badan usaha, maka koperasi
harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha
bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba. Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi Ini berarti bahwa,
koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992
memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi
koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi
untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa
anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi. Koperasi Indonesia
adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem
perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya
ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum. Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan” Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan
dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala
keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari
azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih
dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
5.
TUJUAN KOPERASI Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena
itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
6.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
indonesia) 1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat
sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender. 2.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan
kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai
pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi
primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada
tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis. 3. Partisipasi anggota
dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan
melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah
ini : • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. • Dibagikan kepada anggota.
Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi. • Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota. Referensi : 1.
http://nulisonline.wordpress.com/2009/12/30/sss/ 2.
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html 3.
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/ 4.
http://ksupointer.com/pengertian-koperasi 5.
http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/latar-belakang-dan-sejarah-perkembangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar