1. PAHAM
KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
A.Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianut oleh negara yang bersangkutan
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah
sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan
segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik
harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh
sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk
membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara
lain.
2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek
geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan
organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam
arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber
daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan
kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup
negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik
secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua
aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan
negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup
luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan
kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus
mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf
Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh
semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada
dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium
maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi
perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan
kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan
benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai
perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai
dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai
daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
2. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan
1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas
1. UNSUR WAWASAN NUSANTARA atau KULTUR WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra
Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra
Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan
dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku
bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia.
3. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud
demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku,
bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa
dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
4. SIFAT WAWASAN NUSANTARA
Sifat Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara memiliki sifat-sifat sebagai berikut
:
1.Manunggal merupakan keserasian dan keseimbangan dari segenap aspek kehidupan,
baik aspek alamiah maupun sosial. Kehidupan bangsa dan negara Indonesia
berlangsungdlan\m yang serasi seimbang sesuai dengan makna Bhineka Tunggal Ika
dalamkhasanah kehidupan bangsa Indonesia.
2.Menyeluruh, keseluruhan wilayah Nusantara beserta rakyat Indonesia
didalamnyamerupkana satu kesatuan yang kokoh, dimana rakyat Indonesia menjalani
kehidupanuntuik mencapai kebahagian lahir dan bathin dalam kesatuan matra,
kesatuan bangsaIndonesia, dan berkomikasi dalam bahsa persatuan dan bahsa
Indonesia
5.TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
· Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa
tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
· Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah
menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU
Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai
denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum
yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat
banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang
Pencipta.
4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara :
1. Menurut sifat/ cara penyampaian:
a. Langsung : ceramah, diskusi, tatap muka
b. Tidak langsung : media massa
2. Menurut metode penyampaian :
a. Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas
dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat
dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk
negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas
sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan
dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan
terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek
kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam
menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State”
menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara
dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu
negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi,
investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi
kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan
lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia
tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan
tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap
dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang
dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan
dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan
(balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
3. PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara
universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yang dipakai negara Indonesia.
1.Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham
tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
2.Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu
laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan
yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi
nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa
Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan
Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan
pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki
terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan
golongan).
2.Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak
diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap
dan tata laku negara ybs. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku
peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana
lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia
menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada
wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2.
Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut
Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu
lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut
yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan
dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan
laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4
Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen
tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam
garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur
pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982,
pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law
of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16
Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi
hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos
1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan
seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan
kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan
pertahanan keamanan.
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa
(budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat
yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan
masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
· sistem religi dan upacara keagamaan
· sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
· sistem pengetahuan
· bahasa
· keserasian
· sistem mata pencaharian
· sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi
masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan
serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan
budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness)
sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi,
masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi
konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang
terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses
sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok
masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya
masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan
kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk
membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan
berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa
kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern
belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada
berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan
semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi
Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)Wawasan Nasional Indonesia diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan
dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi
kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan
bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.