1. KONSEP KOPERASI
a) Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif
dalam Konsep Koperasi Barat antara lain : Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan, Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama, Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati, Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai
cadangan koperasi. b) Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut
konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis. c) Konsep
Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. 2. LATAR BELAKANG Pada saat ini dengan globalisasi dan
runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka
gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh
dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi
oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan
pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum
mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi
ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan
tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi
kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan
sebutan kaum buruh. Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan
proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai
langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres
ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya
koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan
agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian
Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam
suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa
yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi
(ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”. Pada tahun
1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris
dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity
Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar
koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting
adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan
antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak
harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama
antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada
koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan
nilai dasar koperasi. * Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan
ideology bangsa tersebut. * Aliran Koperasi Berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu : 1. Aliran Yardstick Banyak
dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. 2.
Aliran Sosialis Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat
lebih mudah melalui organissi koperasi. 3. Aliran Persemakmuran Menurut aliran
ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan
Koperasi” E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
Negara, yaitu : Cooperative Commonwealth School School of Modified Capitalism
The Socialist School Cooperative Sector School 3. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI Koperasi modern yang berkembang lahir
pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi
timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang
konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari. Para Perintis Rochdale Kedai koperasi
yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit
seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari
kedai – kedai runcit yang lain. Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut
menjadi anggota Koperasi tersebut dan mereka juga mempunyai hak dalam
perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
Keanggotaan terbuka dan sukarela Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya Peruntukkan pendidikan’
Kerjasama antara koperasi Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan
agama masing – masing Belian tunai saja Barangan dan layanan yang baik dan
berkualiti Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para
perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai
koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling
berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain. Nilai dan Prinsip Prinsip –
prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995
: 1) Keanggotaan sukarela dan terbuka 2) Kawalan Demokrasi oleh Anggota 3)
Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi 4) Kebebasan dan Autonomi 5)
Pendidikan, Latihan, dan Maklumat 6) Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi 7)
Prihatin Terhadap Komuniti SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada masa penjajahan diberlakukan
“Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para
petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang
Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk
menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman
pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan
yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam
bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para
“priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh
Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih. Tidak lama kemudian,
E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari Negara
Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi
petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan
jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka
pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw
Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Sedangkan
pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan
sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan. Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi
yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk
Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU
Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah tahun
1925. Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12
tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga
sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi yang bergerak di sector moneter dan sector riil. 4.
PENGERTIAN KOPERASI Definisi ILO Definisi koperasi yang detail dan
berdampak internasional diberikan ILO (International Labour Organization)
sebagai berikut: Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic
end through the formation of a democratically controlled business organization,
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking. Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut: Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang (association of persons) Penggabungan orang-orang
tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together) Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end) Koperasi yang
dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
(making equitable contribution to the capital required) Anggota koperasi
menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking) Definisi Chaniago Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang
diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian,
Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut: There is no
single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective. Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di
mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). Definisi Hatta Definisi
tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. Bapak
Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas,
padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua
buat seorang’.” Definisi Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong. ekonomi Definisi
UU No. 25/1992 Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berdasarkan batasan koperasi
ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut: Koperasi adalah
badan usaha (business enterprise) Sebagai badan usaha, maka koperasi harus
memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis,
di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba. Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi Ini berarti bahwa,
koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan
jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi
(minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk
koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota
tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi Indonesia adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” Prinsip koperasi
pada dasarnya merupakan jati diri koperasi. Koperasi Indonesia adalah “gerakan
ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian
nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada
anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum. Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan” Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan
organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil
seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang
dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas
yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi. 5. TUJUAN KOPERASI Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1) Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. 6. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI (UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia) 1. Keanggotaanya sukarela
dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender. 2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis.
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki
dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang
sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis. 3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini : • Mengembangkan koperasi.
Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan. • Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi
mereka dengan koperasi. • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam
rapat anggota. Referensi : 1. http://nulisonline.wordpress.com/2009/12/30/sss/
2. http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html 3.
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/ 4.
http://ksupointer.com/pengertian-koperasi 5.
http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/latar-belakang-dan-sejarah-perkembangan.html